Senin, 07 Januari 2013

contoh pledoi

PLEIDOOI Dalam Perkara Pidana Nomor : 209/Pid.B/2006/PN.Smg. Atas nama Terdakwa INDRO SAPTONO Pada Pengadilan Negeri Semarang Didakwa melanggar: Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------- PENDAHULUAN----------------------------------------------------------------------------------------- Sdr. Majelis Hakim Yth.----------------------------------------------------------------------------------- Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yth.-------------------------------------------------------------------------- ----- Sebelum Advokat terdakwa Indro Saptono mengucapkan atau menyampaikan pembelaan ini, perkenankanlah kami terlebih dahulu memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan bimbingan dan kekuatan serta telah berkenan melimpahkan rahmat-Nya kepada kita sekalian dalam usaha menggali dan menemukan kebenaran materiil dalam perkara yang kita hadapi ini.----------------------------------------------- ----- Selanjutnya, izinkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis hakim Yth, yang telah memimpin persidangan ini secara lancar dan telah melakukan pemeriksaan secara teliti dan tegas, sehingga untuk memperoleh kebenaran materiil dalam mengungkapkan perkara yang sekarang berada di hadapan kita, yang didakwakan kepada terdakwa Indro Saptono telah selesai.----------------------------------------------------------------------- Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah dengan segala upaya dan daya membantu menemukan kebenaran ditinjau dari sudut pandang subjektif dari posisi objektif. Berbeda dengan pihak kami sebagai Advokat Terdakwa, yang mempunyai pandangan yang obyektif dari posisi yang subyektif.----------------------------------- ----- Bahwa uraian kami nanti hendaknya dinilai semata-mata peninjauan perkara yang sedang kita hadapi ini sebagai persoalan hukum, khususnya Hukum Pidana dan di mana perlu Hukum Acara Pidana dilihat dari sudut pembelaan. Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam tiap-tiap perkara pidana, surat dakwaan menduduki tempat yang sangat penting karena merupakan dasar dari pemeriksaan di sidang pengadilan dan juga merupakan dasar dari keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan nanti.---------------------------------------------------- TANGGAPAN TERHADAP SURAT DAKWAAN DAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa, berdasarkan formulasi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa INDRO SAPTONO telah didakwa melakukan tindak pidana dalam bentuk dakwaan kumulatif, yaitu : Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------- ----- Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : 209/Pid.B/2006/PN. Smg. tertanggal 8 November 2006 tidak disertakan tanda tangan. Hal ini berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP tentang syarat-syarat formil surat dakwaan. Sesuai dengan bunyi Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP disebutkan bahwa syarat formil surat dakwaan meliputi : ----------------------------------------------------------------------------------------- 1. surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Jaksa Penuntut Umum pembuat surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------- 2. Surat dakwaan harus memenuhi secara lengkap identitas Terdakwa yang meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.------- ----- Maka dengan tidak dipenuhinya syarat formil maka akan menyebabkan surat dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar). ------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur. Terlihat dengan dipergunakan kata Kira-kira dan Atau setidak-tidaknya dalam menentukan locus dan tempos delicti. Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menetapkan locus dan tempus delicti. Padahal locus dan tempus delicti adalah syarat materiil dakwaan yang apabila tidak disusun dengan cermat dan jelas akan membuat batal surat dakwaan demi hukum dan dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan tidak menguraikan secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian/ peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Hal tersebut menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur libel) ---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa, dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dijelaskan secara rinci mengenai unsur tujuan menguntungkan diri sendiri tersebut. Jaksa penuntut hanya menjelaskan bahwa Terdakwa memberikan dana operasional proyek yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang di anggarkan dan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan motivasi apa atau sebab Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa didalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak lengkap. Hal ini dibuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menguraikan fakta kejadian dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam uraian dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga uraiannya mengikuti uraian unsur-unsur pasal didalam dakwaan kesatu. Seharusnya uraian dakwaan tersebut harus dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Oleh karena itu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut membingungkan dan salah, tidak benar menurut hukum acara yang berlaku. ------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang didasarkan pada : ---------------------------- I. Keterangan Saksi-saksi : ------------------------------------------------------------------------- 1. ANGGI MARCELINA; ------------------------------------------------------------------- 2. IMAM ANTONO; -------------------------------------------------------------------------- 3. HERMAN SUMITRO; -------------------------------------------------------------------- 4. ROBERT SUMITRO; -------------------------------------------------------------------- II. Keterangan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------- III. Petunjuk; ------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya tersebut mengatakan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 3, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------------------- TENTANG SURAT DAKWAAN DAN TUNTUTAN PIDANA-------------------------------- ----- Setelah uraian hal-hal tersebut diatas, kami hendak menekankan perhatian lebih lanjut tentang surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah dibacakan dan disampaikan dimuka persidangan ini pada tanggal 18 November 2006 sebagai berikut;--- KESATU ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4942/KEP/KP.330/10/2002 tanggal 10 Oktober 2002, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa karena jabatannya dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang merangkap sebagai pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang yang jatuh masa temponya selama 3 tahun, menerima setoran awal dengan angsuran pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total tender sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); ------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO meminta kepada ROBERT SUMITRO untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar proses tender ini bisa dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri; -------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh ROBERT SUMITRO kepada rekening terdakwa INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 0033434785 guna kelancaran tender proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang selama 3 tahun; ------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek ANGGI MARCELINA untuk mencairkan dana operasional proyek tersebut; ----------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memberi tahu kepada terdakwa INDRO SAPTONO mengenai pencairan dana senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003; ------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirim uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening peruahaan ROBERT SUMITRO, yaitu PT. Pangan Jaya Mandiri pada Bank Mandiri kantor cabang Johar; --------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan kepada ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai total pengeluaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah); ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa Terdakwa INDRO SAPTONO, memindahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang dibuat oleh Terdakwa sendiri berdasarkan anggaran pelaksanaan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang. ---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KEDUA ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4942/KEP/KP.330/10/2002 tanggal 10 Oktober 2002, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa karena jabatannya dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------- - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4942/KEP/KP.330/10/2002 tanggal 10 Oktober 2002 terdakwa INDRO SAPTONO sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang; ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4942/KEP/KP.330/10/2002 tanggal 10 Oktober 2002 terdakwa INDRO SAPTONO sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : ------------------ 1. Menginterpretasikan, menganalisis dan mengevaluasi kecendrungan perilaku publik, kemudian direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan kebijakan organisasi/lembaga;------------------------------------- 2. Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan publik;--------------------------------------------------------------------------------- 3. Mengevaluasi program-program organisasi khususnya yang berkaitan dengan publik.------------------------------------------------------------------------ - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang merangkap sebagai pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang yang jatuh masa temponya selama 3 tahun, menerima setoran awal dengan angsuran pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total tender sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); ------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO meminta kepada ROBERT SUMITRO untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar proses tender ini bisa dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri; -------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh ROBERT SUMITRO kepada rekening terdakwa INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 201.0033434785 guna kelancaran tender proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang selama 3 tahun; ---------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek ANGGI MARCELINA untuk mencairkan dana operasional proyek tersebut; ----------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memberi tahu kepada terdakwa INDRO SAPTONO mengenai pencairan dana senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003; ------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirim uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening peruahaan ROBERT SUMITRO, yaitu PT. Pangan Jaya Mandiri pada Bank Mandiri kantor cabang Johar; --------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan kepada ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai total pengeluaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah); ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO, memindahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang dibuat oleh Terdakwa sendiri berdasarkan anggaran pelaksanaan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang. ----------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KETIGA ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4942/KEP/KP.330/10/2002 tanggal 10 Oktober 2002, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan dan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003, terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan kesepakatan transaksi kemenangan tender di Jalan Garuda No.1 Semarang untuk kemenangan tender PT. Pangan Jaya Mandiri; ---------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO mengatakan secara langsung kepada ROBERT SUMITRO selaku direktur dari PT. Pangan Jaya Mandiri untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar tender bisa dimenangkan PT. Pangan Jaya Mandiri; --------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima uang sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikirim ROBERT SUMITRO ke rekening milik INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 201.0033434785 dengan tujuan sebagai uang muka untuk memuluskan proses tender; ------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Januari 2003 proses tender yang diadakan di gedung Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang dipimpin langsung oleh terdakwa INDRO SAPTONO hasilnya dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri; ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pemimpin proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang ANGGI MARCELINA untuk melakukan pencairkan dana operasional proyek tersebut di Bagian Keuangan yang di jabat oleh IMAM ANTONO; --------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Februari 2003 IMAM ANTONO menyetujui SPJ Nomor : 025/BPP/2/2003 yang diajukan oleh ANGGI MARCELINA yang tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek kemudian menerbitkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA telah melakukan pencairan dana berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek melalui Bank Jateng Cabang Semarang; ---------------------------- - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirimkan uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening perusahaan ROBERT SUMITRO melalui Bank Mandiri kantor Cabang Johar; ---- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai pengeluaran total Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO memindahkan laporan yang telah dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang ia buat sendiri berdasarkan anggaran pelaksanan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang; ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa INDRO SAPTONO, Badan Pertanian dan Pangan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); ----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sdr. Majelis Hakim Yth.----------------------------------------------------------------------------------- Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yth.-------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dakwaan yang ditimpakan kepada terdakwa INDRO SAPTONO sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang kemudian di tegaskan lagi dalam surat tuntutannya No.Reg. Perkara: 209/Pid.B/2006/PN. Smg. tanggal 27 Desember 2006 dan menyatakan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah terbukti melanggar: Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------- dan Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: -------------------------------------------------- HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : ------------------------------------------------------------- - Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara. ---------------------------------------- HAL-HAL YANG MERINGANKAN : -------------------------------------------------------------- - Terdakwa sopan dalam persidangan; ----------------------------------------------------------------- - Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------- -------- Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan. ------------------------------------ -------------------------------------------- M E N U N T U T -------------------------------------------- Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa INDRO SAPTONO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan kumulatif; --------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRO SAPTONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun di potong masa tahanan; ------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;----------------------------------------- 4. Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------- • 1 buah flashdisk warna orange merek Toshiba kapasitas 4 GB dengan gantungan intermilan berisi file Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Proyek Pengadaan Kentang;------------------------------------------------------------------------------- • 1 buah nota pembelian mobil Toyota Altis warna hitam, nomor polisi AD 5023 AE dengan nomor rangka mesin MH35TL0047K645434 dan nomor mesin 5TL645257;--- • 1 lembar SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) No:085/BPP/2/2003;----------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Danamon atas nama Indro Saptono dengan No. Rekening 0033434785;---------------------------------------------------------------------- • 1 lembar slip transfer Bank Danamon dengan No. Aplikasi 4664163;--------------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Mandiri atas nama Robert Sumitro dengan No. Rekening 1420007108938;------------------------------------------------------------------ • 1 lembar cek Bank Jateng No. 2090463;------------------------------------------------------- • 1 lembar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Anggaran Dana No:025/BPP/2/2003;------- • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang asli;------------------------------ • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang telah dipalsukan;-------------- • 1 buah proposal proyek dari PT. Pangan Jaya Mandiri;-------------------------------------- • 2 lembar SPD (Surat Perjalanan Dinas) ke Australia dan India;---------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 361/TUPEG-2/A-2/2000 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan atas nama Indro Saptono;-------------------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 4942/KEP/KP.330/10/2002 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III-A dan IV-A Lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Indro Saptono.------------------------------------------------------------------------------ Dilampirkan dalam berkas perkara.------------------------------------------------------------- ----- Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.------------------------------- 5. Menetapkan agar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) dibebankan kepada negara. ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa, apakah terdakwa INDRO SAPTONO tersebut telah terbukti melanggar pasal-pasal yang telah didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut?------------- ----- Bahwa, untuk dapat dinyatakan terdakwa INDRO SAPTONO telah terbukti melanggar : Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------- ----- Maka perbuatan terdakwa INDRO SAPTONO tersebut harus telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal-pasal yang didakwakan dan dituntutkan itu. ------------------------------------- Majelis Hakim Yth. -------------------------------------------------------------------------------------- Jaksa Penuntut Umum Yth. ------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan ini, sampailah kami pada pembuktian, apakah terdakwa INDRO SAPTONO tersebut telah melanggar ketentuan pasal-pasal yang didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.- FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN ----------------------- ----- Bahwa, dalam persidangan ini terungkap fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi, yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI ------------------------------------------------------------- 1. Saksi I : ANGGI MARCELINA --------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 40 tahun, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat jalan Riau no.6 Kota Semarang.----------------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa; ------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa; ------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi berada dalam keadaan sehat dalam memberikan keterangan di dalam ruang persidangan;-------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi diminta untuk menyerahkan SPJ Nomor : 025/BPP/2/2003 yang tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek kepada Kepala Bagian Keuangan Kota Semarang; -------------------------------------- - Bahwa benar Saksi telah mencairkan dana oprasional dengan SPMU yang diterbitkan Kepala Bagian Keuangan Kota Semarang sebesar 5 milyar rupiah pada bulan Februari tahun 2003; ------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui uang tersebut sudah cair dan seingat Saksi pada tanggal 20 Februari 2003 uang tersebut ditransfer ke PT. Pangan Jaya Mandiri sebesar 3,5 milyar rupiah; ------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai pengeluaran Rp.150 juta dan laporan hasil perjalanan survei ke Australia dan India sebesar Rp.1 Milyar. Jadi, total nilai pengeluaran yang Saksi buat dalam laporan Saksi sebesar Rp.1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi yang mempunyai flashdisk yang menjadi barang bukti yang di dalam flashdisk tersebut terdapat file-file yang menegaskan bahwa flashdisk tersebut adalah milik Saksi.------------------------------------------------------------------ 2. Saksi II : IMAM ANTONO --------------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 45 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat jalan Cempaka no.5 Kota Semarang.---------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -------- - Bahwa benar Saksi berada dalam keadaan sehat dalam memberikan keterangan di dalam ruang persidangan;-------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak mengetahui kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum kasus ini sampai ke persidangan;------------------------------------ - Bahwa benar Saksi telah menyetujui SPJ yang diajukan Anggi Marcelina;---------- - Bahwa benar Anggi Marcelina telah menghadap kepada Saksi tanggal 10 Februari 2003 ke kantor Saksi;------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak mengetahui berkas yang dibawa Anggi Marcelina tidak dilengkapi berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek karena ketika Anggi Marcelina datang meminta pencairan dana untuk segera dilakukan, pada waktu itu Saksi terburu-buru untuk menghadiri rapat di pemerintahan Kota Semarang;-------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui akan adanya tender proyek tersebut karena adanya rapat di pemerintahan kota dan menerbitkan SPMU tersebut;-------------------------- - Bahwa benar pada waktu itu Anggi Marcelina sudah membuat janji bertemu dengan Saksi.--------------------------------------------------------------------------------- 3. Saksi III : HERMAN SUMITRO ----------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Sriwijaya no.8 Kota Semarang.---------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa; ------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa;-------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat dalam memberikan keterangan di dalam ruang persidangan;---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi memiliki perusahaan PT. Pangan Jaya Mandiri dan menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut;---------------------------------------- - Bahwa benar Terdakwa yaitu Indro Saptono merupakan teman kuliah Saksi;------- - Bahwa benar Saksi terakhir bertemu pada waktu ada acara ulang tahun Kota Semarang yang ke-250;---------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi awal mulanya bercerita kepada Terdakwa bahwa Saksi ingin melebarkan sayap perusahaan di Kota Semarang yang merupakan perusahaan ekspor-impor pangan yang di pimpin oleh Robert Sumitro sebagai anak dari Saksi dan Terdakwa senang mendengar cerita tersebut;---------------------------------------- - Bahwa benar Saksi diberi tawaran oleh Terdakwa pada awal tahun 2003 akan membuka proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir dalam jangka waktu 3 tahun; ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi telah diberi tawaran untuk mendapatkan tender dalam proyek pengadaan kentang yang dipimpin oleh Terdakwa;-------------------------------------- - Bahwa benar Saksi memberikan kepercayaan sepenuhnya mengenai proses tender dan lain-lain kepada anaknya yang bernama Robert Sumitro;-------------------------- - Bahwa benar Saksi hanya mempunyai wewenang AD/ART perusahaan bertugas untuk mengawasi kinerja perusahaan;------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi sebagai pengawas perusahaan, tetapi tidak menyadari adanya kecurangan dalam proses tender proyek karena dalam melakukannya sudah sesuai dengan prosedur;------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui anaknya yang bernama Robert Sumitro datang ke kantor Terdakwa dan berbicara secara intens;-------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak melihat Terdakwa berunding dengan anaknya setelah pertemuan terakhir dengan Terdakwa pada saat pameran;------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui tentang uang yang di transfer oleh anaknya yaitu Robert Sumitro;------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui uang tersebut untuk membayar utang atas pembelian mobil Toyota Altis kepada Terdakwa.--------------------------------------- 4. Saksi IV : ROBERT SUMITRO --------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat jalan Sriwijaya no.8 Kota Semarang.---------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun hubungan sedarah dengan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Bagian Humas pada Badan Pertanian dan Pangan; --------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi berada dalam keadaan sehat pada saat mengikuti persidangan;- - Bahwa benar Saksi menjabat sebagai Dirut PT. Pangan Jaya Mandiri;--------------- - Bahwa benar Saksi sebagai anak dari Herman Sumitro;--------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengenal saudara Terdakwa pada waktu usia 13 tahun yang ayahnya Herman Sumitro mempunyai hobi yang sama dengan Terdakwa;----------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa seorang yang ramah, humoris, dan keluarganya juga baik;------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi sangat dekat dengan Terdakwa waktu usia 13 tahun dan dari itu Saksi menilai Terdakwa baik, ramah, humoris dan sering bergurau;-------------- - Bahwa benar Saksi menjabat menjadi Direktur Utama PT. Pangan Jaya Mandiri mulai perusahaan tersebut didirikan;------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi pada 2 tahun awal perusahaan PT. Pangan Jaya Mandiri menerima orderan, namun tidak begitu banyak banyak orderan ataupun proyek;--- - Bahwa benar Saksi pada 2 tahun terakhir berusaha untuk mencari relasi-relasi, namun yang di dapat hanya pegawai swasta dan Saksi hanya menunggu adanya proyek besar di daerah semarang;----------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi bertemu dengan Terdakwa pada saat adanya pameran tentang produk-produk pertanian dan pangan hasil produksi dari wilayah Jawa Tengah;---- - Bahwa benar Saksi saat bertemu Terdakwa di pameran tersebut hanya berjabat tangan dengan Terdakwa, setelah itu berbincang dengan ayah Saksi;----------------- - Bahwa benar Saksi dengan Terdakwa telah bekerjasama dalam membuka proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir dengan jangka waktu 3 tahun;----------------- - Bahwa benar Saksi menerima anggaran proyek tersebut dari APBD kota Semarang;-------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui anggaran tersebut sebesar 5 miliyar rupiah;--------- - Bahwa benar Saksi menerima bantuan dari Terdakwa dalam mendapatkan tender proyek tersebut;------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi datang ke kantor Badan Pertanian dan Pangan dengan menyerahkan proposal tender proyek beserta syarat-syaratnya;------------------------ - Bahwa benar Saksi telah menjadi pemenang tender tersebut namun selang 1 bulan uang tersebut sampai ke rekening hanya 3,5 milyar rupiah yang tidak sesuai dengan perjanjian semula yaitu 5 miliyar rupiah;----------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengalami keterlambatan pasokan kentang setelah berjalan kira-kira 3 tahunan dan tidak ada anggaran pajak untuk membayarnya;-------------- - Bahwa benar Saksi telah menanyakan terkait sisa uang tersebut kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi memenangkan tender tersebut dan Terdakwa telah memenuhi janjinya kepada Saksi;------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui sisa uang dari 3,5 miliyar rupiah tersebut yang digunakan untuk survey ke negara Australia dan India ;-------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui uang APBD tersebut telah digunakan untuk kepentingan dalam pengadaan kentang impor dari Australia dan India.-------------- B. KETERANGAN TERDAKWA -------------------------------------------------------------- Terdakwa Indro Saptono yang dipersidangkan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidikan dan masih membenarkan keterangannya dalam penyidikan; -------------------------------------------- - Terdakwa pada saat diperiksa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -- - Terdakwa menyatakan bahwa dirinya belum pernah dihukum; ---------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara yang disangkakan, mau didampingi oleh advokat; -------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang;--------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa menjabat mulai tahun 2001;--------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan, Terdakwa sebagai Wakil Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan;-------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa pada tahun 1993 sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;---------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa alumni dari Universitas Padjajaran Bandung lulusan tahun 1992;----------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa mengenal Herman Sumitro sewaktu kuliah karena sama-sama mengambil Fakultas Ekonomi-Manajemen di Universitas Padjajaran Bandung;-------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa kenal akrab dengan Herman Sumitro dan mempunyai hobi yang sama yaitu memancing;-------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa mengenal Robert Sumitro waktu dia masih sekolah kelas 2 SMP;--------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa terakhir bertemu dengan Herman Sumitro waktu ada pameran tentang produk pertanian dan pangan hasil produksi dari wilayah Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa terakhir bertemu dengan Robert Sumitro waktu menanyakan uang 5 miliyar rupiah yang tidak di transfer seluruhnya;-------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa awal bisa bekerja sama dengan PT. Pangan Jaya Mandiri waktu terdakwa berada pada pameran yang diadakan Kota Semarang guna merayakan ulang tahun Kota Semarang. Bertemu dengan Herman Sumitro dan Robert Sumitro bercerita panjang lebar bahwa PT. Pangan Jaya Mandiri ingin melebarkan sayap untuk mencari relasi, karena perusahaannya 2 tahun terakhir tidak banyak proyek ataupun orderan ;------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa benar menawari Herman Sumitro dan Robert Sumitro untuk membuka proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir dengan jangka waktu 3 tahun;------------------------------------------------------------------------------------------------ - Terdakwa menyatakan bahwa berjanji untuk membantu PT. Pangan Jaya Mandiri untuk menjadi pemenang proyek tender ;------------------------------------------------------ - Terdakwa menyatakan bahwa hubungan Terdakwa dengan Herman Sumitro tidak ada hubungannya dengan proyek tender;------------------------------------------------------------ - Terdakwa menyatakan bahwa uang dari Herman Sumitro tersebut untuk membeli mobil Toyota Altis, karena Terdakwa mempunyai teman di dealer mobil Toyota di Yogyakarta;----------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa Robert Sumitro datang ke Badan Pertanian dan Pangan untuk menyerahkan proposal tender proyek pengadaan kentang beserta syarat-syarat lainnya;---------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa syarat-syarat selain proposal yaitu akta pendirian perusahaan, jumlah modal perusahaan, dan nilai jual tender tersebut;--------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa uang yang sebesar 1,5 miliyar rupiah dari total 5 miliyar rupiah tersebut habis digunakan untuk survey pengadaan kentang ke India dan Australia.-------------------------------------------------------------------------------------------- PETUNJUK --------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan " petunjuk " adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. ---------------------------------- --------- Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP yaitu dari : ------------------------------------------------------------------------ - Keterangan saksi; --------------------------------------------------------------------------------- - Surat; dan ------------------------------------------------------------------------------------------ - Keterangan Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------- ----- Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat “ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya; ---------- ----- Dari pengertian-pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila : ----------------------------------------------------------------------------------------- • Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu; ---------------------- • Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu; ---------------------------------------------------------------------------------- • Dengan adanya perseuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya; ------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan telah memeriksa saksi-saksi, surat, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain : 1. Berdasarkan keterangan Saksi 1,2,3, dan 4 serta keterangan Terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwa INDRO SAPTONO adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang ; ----------------------------------- 2. Berdasarkan keterangan Saksi 1 dan 2 didapat petunjuk bahwa SPJ yang diserahkan tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek;---------- 3. Berdasarkan keterangan Saksi 1 didapat petunjuk bahwa laporan keuangan yang dibuat dengan jumlah nilai pengeluaran Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------- 4. Berdasarkan keterangan Saksi 3 didapat petunjuk bahwa Saksi 3 diberi tawaran untuk mendapatkan tender dalam proyek pengadaan kentang tersebut;--------------------------- 5. Berdasarkan keterangan Saksi 4 didapat petunjuk bahwa uang operasional proyek yang diberikan kepada Saksi 4 hanya Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan yaitu Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- 6. Berdasarkan keterangan Saksi 4 didapat petunjuk bahwa sisa uang Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk melakukan survey ke Australia dan India.-------------------------------------------------------------------------------- C. BARANG BUKTI ------------------------------------------------------------------------------- Dalam perkara ini, barang buktinya berupa : • 1 buah flashdisk warna orange merk Toshiba kapasitas 4 GB dengan gantungan intermilan berisi LPJ Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Proyek Pengadaan Kentang;-------------------------------------------------------------------------------------------- • 1 buah nota pembelian mobil Toyota Altis warna hitam, nomor polisi AD 5023 AE dengan nomor rangka mesin MH35TL0047K645434 dan nomor mesin 5TL645257;--- • 1 lembar SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) No:085/BPP/2/2003;----------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Danamon atas nama Indro Saptono dengan No. Rekening 0033434785;---------------------------------------------------------------------- • 1 lembar slip transfer Bank Danamon dengan No. Aplikasi 4664163;--------------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Mandiri atas nama Robert Sumitro dengan No. Rekening 1420007108938;------------------------------------------------------------------ • 1 lembar cek Bank Jateng No. 2090463;------------------------------------------------------- • 1 lembar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Anggaran Dana No:025/BPP/2/2003;------- • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang asli;------------------------------ • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang telah dipalsukan;-------------- • 1 buah proposal proyek dari PT. Pangan Jaya Mandiri;-------------------------------------- • 2 lembar SPD (Surat Perjalanan Dinas) ke Australia dan India;---------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 361/TUPEG-2/A-2/2000 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan atas nama Indro Saptono;-------------------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 4942/KEP/KP.330/10/2002 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III-A dan IV-A Lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Indro Saptono.------------------------------------------------------------------------------ Dilampirkan dalam berkas perkara.------------------------------------------------------------- ----- Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.------------------------------- ANALISA YURIDIS/ PEMBUKTIAN -------------------------------------------------------------- ----- Majelis Hakim yang terhormat. Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan pengunjung sidang yang kami hormati. Guna memperoleh keyakinan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagai berikut : Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------ Ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------- ----- Maka kiranya perlu diuji sejauh mana elemen-elemen pasal yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum Terbukti telah terpenuhi: A. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;--------------------------------------------------- ”Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu (1) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah).” Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Setiap orang” 2. “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” 3. “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana” 4. “Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” 5. “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Pembahasan : 1. ”Setiap orang” Bahwa unsur ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum, termasuk di dalamnya Terdakwa yang didalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga jelas bahwa Terdakwa adalah merupakan pelaku perbuatan tersebut, dan oleh karenanya harus mempertanggungjawabkannya didepan hukum. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO tidak terbukti memakai uang sisa hasil proyek untuk kepentingannya sendiri. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 3. ”Menyalahgunakan kewewenangan,kesempatan atau sarana” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangannya dengan merubah isi LPJ dan anggaran keuangan. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 4. ” Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan yang dia pegang. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 5. ”Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO tidak dapat merugikan keuangan negara karena dia tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. B. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;--------------------------------------------------- “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.” Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” 2. “Dengan sengaja” 3. “Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu” 4. “Uang atau surat berharga” 5. “Yang disimpan karena jabatannya” Pembahasan : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” Bahwa unsur ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum, termasuk didalamnya Terdakwa yang di dalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga jelas bahwa Terdakwa adalah merupakan pelaku perbuatan tersebut, dan oleh karenanya harus mempertanggungjawabkannya didepan hukum. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. “Dengan sengaja” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO tidak melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 3. “Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO tidak menggelapkan uang milik negara. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 4. “Uang atau surat berharga” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO tidak menggunakan uang proyek tersebut untuk dirinya sendiri. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 5. “Yang disimpan karena jabatannya” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO tidak menyimpan uang proyek tersebut karena jabatannya sebagai kepala proyek. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. C. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;--------------------------------------------------- “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” 2. “Dengan sengaja” 3. “Memalsu” 4. “Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Pembahasan : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” Bahwa unsur ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum, termasuk didalamnya Terdakwa yang di dalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga jelas bahwa Terdakwa merupakan pelaku perbuatan tersebut dan oleh karenanya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. “Dengan sengaja” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 3. “Memalsu” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah memalsu buku-buku yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu berupa pemalsuan Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 4. “Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah memalsu buku-buku yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu berupa pemalsuan Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. PERMOHONAN------------------------------------------------------------------------------------------ Sdr. Majelis Hakim Yth. Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yth. ----- Bahwa berdasarkan segala uraian diatas, kami selaku Advokat Terdakwa memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- 1. Bahwa dari peristiwa pidana yang tercatat dalam surat dakwaan, bila dihadapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka terdapat sedemikian banyak kontradiksi perihal keterangan para saksi yang saling bertentangan, sehingga kesimpulan JPU yang menyatakan terdapat kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi dan alat bukti merupakan simpulan yang sumir dan sangat subjektif.--------------- 2. Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan pada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materiil tentang apakah ada suatu perbuatan pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh semua hukum acara pidana. Dari proses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.--------------------------------------------------------------------------- 3. Bahwa dalam penguraiannya tentang pembuktian terhadap dakwaan, nyata Jaksa Penuntut Umum menghindari untuk memperadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan.------------------------------------------- ----- Saudara Majelis Hakim Yth. ------------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa berdasarkan segala hal sebagaimana yang terurai diatas, kami selaku Advokat Terdakwa INDRO SAPTONO, mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar berbunyi sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtvervolging); ------------------ 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan biaya perkara kepada negara.------------------------------------------------------ --------- Demikian nota pembelaan (Pleidooi) ini kami ajukan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta mengampuni dosa-dosa kita, dan atas segala perhatian serta perkenaanya Majelis Hakim Yth. Disampaikan terima kasih. ------------ Semarang, 4 Januari 2007 Hormat kami, Advokat Terdakwa DEWI SASMITA,S.H. RIZKY AJI YAKSA,S.H.

Contoh Requisitoir

SURAT TUNTUTAN No.Reg.Perkara : 209/Pid.B/2006/PN. Smg. -------- Pada hari ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa:-------------------------- Nama lengkap : INDRO SAPTONO; Tempat lahir : Semarang; Umur/ Tanggal lahir : 46 tahun / 23 Mei 1960; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. H.O.S Cokroaminoto No.56 Semarang; Agama : Islam; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan; Pendidikan : Strata 2 (S-2); Penahanan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Ditahan oleh Penyidik : pada tanggal 27 Juli 2006 s/d 15 Agustus 2006 di POLRESTA Semarang; • Perpanjangan penahanan oleh : pada tanggal 15 Agustus 2006 s/d 23 September 2006 Penuntut Umum di POLRESTA Semarang; • Ditahan oleh Penuntut Umum : pada tanggal 23 September 2006 s/d 12 Oktober 2006 di RUTAN Semarang • Perpanjangan penahanan oleh : pada tanggal 12 Oktober 2006 s/d 10 November 2006 Ketua PN Semarang di RUTAN Semarang. I. PENDAHULUAN:---------------------------------------------------------------------------------------- Majelis Hakim yang Kami Hormati,--------------------------------------------------------------------- Sdr. Advokat yang Kami Hormati.----------------------------------------------------------------------- Hadirin yang Kami Muliakan.---------------------------------------------------------------------------- -------- Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.------------ -------- Persidangan perkara atas nama terdakwa INDRO SAPTONO yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang telah melalui proses sebanyak 3 (tiga) kali persidangan. Suatu proses persidangan yang panjang ini tidaklah berarti apa-apa dibanding dengan ditemukannya kebenaran material dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Advokat. Namun demikian karena perbedaan pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran material maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan perbendarahaan pengetahauan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.------------------------------------------------------------------------------ -------- Sebelum membacakan requisitoir atau surat tuntutan pidana, terlebih dahulu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas,adil dan bijaksana, sehingga persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, penghargaan yang sama kami sampaikan kepada Advokat, pihak kepolisian, rekan-rekan pers dan hadirin pengunjung sidang yang telah memelihara ketertiban dan ketenangan persidangan, sehingga persidangan berjalan aman, lancar dan terbuka disertai harapan agar persidangan selanjutnya akan tetap berjalan dengan lancar dan tertib.--------------------------------- II. DAKWAAN:----------------------------------------------------------------------------------------------- Majelis Hakim yang Kami Hormati,--------------------------------------------------------------------- Sdr. Advokat yang Kami Hormati.----------------------------------------------------------------------- Hadirin yang Kami Muliakan.---------------------------------------------------------------------------- -------- Berdasarkan Terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana yang telah dibacakan pada awal persidangan (terlampir dalam BAP), maka acara persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa INDRO SAPTONO dengan dakwaan sebagai berikut: KESATU ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa karena jabatannya dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------ - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang merangkap sebagai pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang yang jatuh masa temponya selama 3 tahun, menerima setoran awal dengan angsuran pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total tender sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO meminta kepada ROBERT SUMITRO untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar proses tender ini bisa dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh ROBERT SUMITRO kepada rekening terdakwa INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 0033434785 guna kelancaran tender proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang selama 3 tahun;----- - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek ANGGI MARCELINA untuk mencairkan dana operasional proyek tersebut;------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memberi tahu kepada terdakwa INDRO SAPTONO mengenai pencairan dana senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003;------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirim uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening peruahaan ROBERT SUMITRO, yaitu PT. Pangan Jaya Mandiri pada Bank Mandiri kantor cabang Johar;--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan kepada ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai total pengeluaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);---------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO, memindahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang dibuat oleh Terdakwa sendiri berdasarkan anggaran pelaksanaan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang.------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KEDUA ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa karena jabatannya dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------ - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001 terdakwa INDRO SAPTONO sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang;---------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001 terdakwa INDRO SAPTONO sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- 1. Menginterpretasikan, menganalisis, dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik, kemudian direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan kebijakan organisasi/lembaga.------------------------------------------------------------- 2. Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan publik.---- 3. Mengevaluasi program-program organisasi khususnya yang berkaitan dengan publik.----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang merangkap sebagai pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang yang jatuh masa temponya selama 3 tahun, menerima setoran awal dengan angsuran pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total tender sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO meminta kepada ROBERT SUMITRO untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar proses tender ini bisa dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh ROBERT SUMITRO kepada rekening terdakwa INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 0033434785 guna kelancaran tender proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang selama 3 tahun;----- - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek ANGGI MARCELINA untuk mencairkan dana operasional proyek tersebut;------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memberi tahu kepada terdakwa INDRO SAPTONO mengenai pencairan dana senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003;------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirim uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening peruahaan ROBERT SUMITRO, yaitu PT. Pangan Jaya Mandiri pada Bank Mandiri kantor cabang Johar;--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan kepada ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai total pengeluaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);---------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO, memindahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang dibuat oleh Terdakwa sendiri berdasarkan anggaran pelaksanaan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang.------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KETIGA ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan dan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003, terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan kesepakatan transaksi kemenangan tender di Jalan Garuda No.1 Semarang untuk kemenangan tender PT. Pangan Jaya Mandiri;--------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO mengatakan secara langsung kepada ROBERT SUMITRO selaku direktur dari PT. Pangan Jaya Mandiri untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar tender bisa dimenangkan PT Pangan Jaya Mandiri;----------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima uang sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikirim ROBERT SUMITRO ke rekening milik INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 201.0033434785 dengan tujuan sebagai uang muka untuk memuluskan proses tender;------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Januari 2003 proses tender yang diadakan di gedung Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang dipimpin langsung oleh terdakwa INDRO SAPTONO hasilnya dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri;--------------------------- - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pemimpin proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang ANGGI MARCELINA untuk melakukan pencairkan dana operasional proyek tersebut di Bagian Keuangan yang di jabat oleh IMAM ANTONO;------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 10 Februari 2003 IMAM ANTONO menyetujui SPJ Nomor : 025/BPP/2/2003 yang diajukan oleh ANGGI MARCELINA yang tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek kemudian menerbitkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);-------- - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA telah melakukan pencairan dana berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek melalui Bank Jateng Cabang Semarang;-------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirimkan uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening perusahaan ROBERT SUMITRO melalui Bank Mandiri kantor Cabang Johar;--------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai pengeluaran total Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);-------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO memindahkan laporan yang telah dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang ia buat sendiri berdasarkan anggaran pelaksanan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang;----- - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa INDRO SAPTONO, Badan Pertanian dan Pangan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).----------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim yang Kami Hormati, ----------------------------------------------------------------------- Sdr. Advokat dan Hadirin yang Kami Hormati. ---------------------------------------------------------- Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara berurutan meliputi keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang meliputi:---------------------------------------------------------------------------- A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI --------------------------------------------------------------------- Keterangan saksi-saksi yang diberikan dalam persidangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------- 1. Saksi I : ANGGI MARCELINA ----------------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 40 tahun, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat Jalan Riau no.6 Kota Semarang.---------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa; ---------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa; ---------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi berada dalam keadaan sehat dalam memberikan keterangan di dalam ruang persidangan;---------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi diminta untuk menyerahkan SPJ Nomor : 025/BPP/2/2003 yang tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek kepada Kepala Bagian Keuangan Kota Semarang;--------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi telah mencairkan dana oprasional dengan SPMU yang diterbitkan Kepala Bagian Keuangan Kota Semarang sebesar 5 milyar rupiah pada bulan Februari 2003;------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui uang tersebut sudah cair, dan seingat Saksi pada tanggal 20 Februari 2003 uang tersebut ditransfer ke PT. Pangan Jaya Mandiri sebesar 3,5 milyar rupiah; ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai pengeluaran Rp. 150 juta dan laporan hasil perjalanan survei ke Australia dan India sebesar Rp. 1 milyar rupiah. Jadi, total nilai pengeluaran yang Saksi buat dalam laporan Saksi sebesar Rp.1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi yang mempunyai flashdisk yang menjadi barang bukti yang didalam flashdisk tersebut terdapat file-file yang menegaskan bahwa flashdisk tersebut adalah milik Saksi.--------------------------------------------------------------------- 2. Saksi II : IMAM ANTONO ---------------------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 45 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat Jalan Cempaka no.5 Kota Semarang.---------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa; ---------- - Bahwa benar Saksi berada dalam keadaan sehat dalam memberikan keterangan di dalam ruang persidangan;---------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi tidak mengetahui kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum kasus ini sampai ke persidangan;--------------------------------------- - Bahwa benar Saksi telah menyetujui SPJ yang diajukan saudari Anggi Marcelina;---- - Bahwa benar saudari Anggi Marcelina telah menghadap kepada Saksi tanggal 10 Februari 2003 ke kantor saksi;------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi tidak mengetahui berkas yang dibawa saudari Anggi Marcelina tidak dilengkapi berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek karena ketika saudari Anggi Marcelina datang meminta pencairan dana untuk segera dilakukan, pada waktu itu Saksi terburu-buru untuk menghadiri rapat di pemerintahan Kota Semarang;----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui akan adanya tender proyek tersebut karena adanya rapat di pemerintahan kota dan menerbitkan SPMU tersebut;----------------------------- - Bahwa benar pada waktu itu saudari Anggi Marcelina sudah membuat janji bertemu dengan Saksi.---------------------------------------------------------------------------------- 3. Saksi III : HERMAN SUMITRO --------------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Sriwijaya no.8 Kota Semarang.--------------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa; ---------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa;----------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat dalam memberikan keterangan di dalam ruang persidangan;------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi memiliki perusahaan PT. Pangan Jaya Mandiri dan menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut;------------------------------------------- - Bahwa benar Terdakwa merupakan teman kuliah Saksi;----------------------------------- - Bahwa benar Saksi terakhir bertemu pada waktu ada acara ulang tahun Kota Semarang yang ke-250;-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi awal mulanya bercerita kepada Terdakwa bahwa Saksi ingin melebarkan sayap perusahaan di Kota Semarang yang merupakan perusahaan ekspor-impor pangan yang di pimpin oleh Robert Sumitro sebagai anak dari Saksi dan Terdakwa senang mendengar cerita tersebut;------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi diberi tawaran oleh Terdakwa pada awal tahun 2003 akan membuka proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir dalam jangka waktu 3 tahun; - Bahwa benar Saksi telah diberi tawaran untuk mendapatkan tender dalam proyek pengadaan kentang yang dipimpin oleh Terdakwa;----------------------------------------- - Bahwa benar Saksi memberikan kepercayaan sepenuhnya mengenai proses tender dan lain-lain kepada anaknya yang bernama Robert Sumitro;----------------------------- - Bahwa benar Saksi hanya mempunyai wewenang AD/ART perusahaan bertugas untuk mengawasi kinerja perusahaan;--------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi sebagai pengawas perusahaan tetapi tidak menyadari adanya kecurangan dalam proses tender proyek karena dalam melakukannya sudah sesuai dengan prosedur;--------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi telah memberikan sepenuhnya kepada anaknya yang bernama Robert Sumitro untuk menjalankan proyek tersebut;---------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui anaknya yang bernama Robert Sumitro datang ke kantor Terdakwa dan berbicara secara intens;------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi tidak melihat Terdakwa berunding dengan anaknya setelah pertemuan terakhir dengan Terdakwa pada saat pameran;---------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui tentang uang yang di transfer oleh anaknya yaitu Robert Sumitro;----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui uang tersebut untuk membayar utang atas pembelian mobil Toyota Altis kepada Terdakwa.-------------------------------------------------------- 4. Saksi IV : ROBERT SUMITRO ----------------------------------------------------------------- Dilahirkan di Semarang, umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat jalan Sriwijaya no.8 Kota Semarang.---------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam persidangan Saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun hubungan sedarah dengan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Bagian Humas pada Badan Pertanian dan Pangan; --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi berada dalam keadaan sehat pada saat mengikuti persidangan;---- - Bahwa benar Saksi menjabat sebagai Dirut PT. Pangan Jaya Mandiri;------------------- - Bahwa benar Saksi sebagai anak dari saudara Herman Sumitro;-------------------------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa sejak usia 13 tahun yang ayahnya Herman Sumitro mempunyai hobi yang sama dengan Terdakwa;------------------------- - Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa seorang yang ramah, humoris, dan keluarganya juga baik;--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi sangat dekat dengan Terdakwa waktu usia 13 tahun dan dari itu Saksi menilai Terdakwa baik, ramah, humoris dan sering bergurau;---------------------- - Bahwa benar Saksi menjabat menjadi Direktur utama PT. Pangan Jaya Mandiri mulai perusahaan tersebut didirikan;---------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi pada 2 tahun awal perusahaan PT. Pangan Jaya Mandiri menerima orderan, namun tidak begitu banyak banyak orderan ataupun proyek;------- - Bahwa benar Saksi pada 2 tahun terakhir berusaha untuk mencari relasi-relasi namun yang di dapat hanya pegawai swasta dan Saksi hanya menunggu adanya proyek besar di daerah Semarang;------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa benar Saksi bertemu dengan Terdakwa pada saat adanya pameran tentang produk-produk pertanian dan pangan hasil produksi dari wilayah Jawa Tengah;------- - Bahwa benar Saksi saat bertemu Terdakwa di pameran tersebut hanya berjabat tangan dengan Terdakwa setelah itu berbincang dengan ayah Saksi;--------------------- - Bahwa benar Saksi dengan Terdakwa telah bekerjasama dalam membuka proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir dengan jangka waktu 3 tahun;-------------------- - Bahwa benar Saksi menerima anggaran proyek tersebut dari APBD kota Semarang;-- - Bahwa benar Saksi mengetahui anggaran tersebut sebesar 5 miliyar rupiah;------------ - Bahwa benar Saksi menerima bantuan dari Terdakwa dalam mendapatkan tender proyek tersebut;----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi datang ke kantor Badan Pertanian dan Pangan. Lalu, menyerahkan proposal tender proyek beserta syarat-syaratnya;--------------------------- - Bahwa benar Saksi telah menjadi pemenang tender tersebut namun selang 1 bulan uang tersebut sampai ke rekening hanya 3,5 milyar rupiah yang tidak sesuai dengan perjanjian semula sebesar 5 miliyar rupiah;-------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengalami keterlambatan pasokan kentang setelah berjalan kira-kira 3 tahunan dan tidak ada anggaran pajak untuk membayarnya;----------------------- - Bahwa benar Saksi telah menanyakan terkait sisa uang tersebut kepada Terdakwa;--- - Bahwa benar Saksi memenangkan tender tersebut dan Terdakwa telah memenuhi janjinya kepada Saksi;--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Saksi mengetahui sisa uang dari 3,5 miliyar rupiah tersebut yang digunakan untuk survey ke negara yaitu Australia dan India;------------------------------ - Bahwa benar Saksi mengetahui uang APBD tersebut telah digunakan untuk kepentingan dalam pengadaan kentang impor dari Australia dan India.------------------ B. KETERANGAN TERDAKWA ---------------------------------------------------------------------- Terdakwa Indro Saptono yang dipersidangkan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidikan dan masih membenarkan keterangannya dalam penyidikan; ------------------------------------------- - Terdakwa pada saat diperiksa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; - - Terdakwa menyatakan bahwa dirinya belum pernah dihukum; --------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara yang disangkakan, mau didampingi oleh Advokat; ------------------------------------------------------------------------------------ - Terdakwa menyatakan bahwa menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang;-------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa menjabat mulai tahun 2001;-------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang;----------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa pada tahun 1993 sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;--------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa alumni dari Universitas Padjajaran Bandung lulusan tahun 1992;---------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa mengenal Herman Sumitro sewaktu kuliah karena sama-sama mengambil Fakultas Ekonomi-Manajemen di Universitas Padjajaran Bandung;------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa kenal akrab dengan Herman Sumitro dan mempunyai hobi yang sama yaitu memancing;------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa mengenal Robert Sumitro waktu dia masih sekolah kelas 2 SMP;-------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa terakhir bertemu dengan Herman Sumitro waktu ada pameran tentang produk pertanian dan pangan hasil produksi dari wilayah Jawa Tengah;-------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa terakhir bertemu dengan Robert sumitro waktu menanyakan uang 5 miliyar rupiah yang tidak di transfer seluruhnya;------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa awal bisa bekerja sama dengan PT. Pangan Jaya Mandiri waktu Terdakwa berada pada pameran yang diadakan Kota Semarang guna merayakan ulang tahun Kota Semarang. Bertemu dengan Herman Sumitro dan Robert Sumitro serta bercerita panjang lebar bahwa PT. Pangan Jaya Mandiri ingin melebarkan sayap untuk mencari relasi, karena perusahaannya 2 tahun terakhir tidak banyak proyek ataupun orderan ;--------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa benar menawari Herman Sumitro dan Robert Sumitro untuk membuka proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir dengan jangka waktu 3 tahun;--------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa berjanji untuk membantu PT. Pangan Jaya Mandiri untuk menjadi pemenang proyek tender ;----------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa antara Terdakwa dengan Herman Sumitro tidak ada hubungannya dengan proyek tender;---------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa uang dari Herman Sumitro tersebut untuk membeli mobil Toyota Altis karena Terdakwa mempunyai teman di dealer mobil Toyota di Yogyakarta;--------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa Robert Sumitro datang ke Badan Pertanian dan Pangan untuk menyerahkan proposal tender proyek pengadaan kentang beserta syarat-syarat lainnya;--------------------------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa syarat-syarat selain proposal, yaitu akta pendirian perusahaan, jumlah modal perusahaan, dan nilai jual tender tersebut;-------------------- - Terdakwa menyatakan bahwa uang yang sebesar 1,5 miliyar rupiah dari total 5 miliyar tersebut habis digunakan untuk survey pengadaan kentang ke India dan Australia;------------------------------------------------------------------------------------------ PETUNJUK ---------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan "petunjuk" adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. ---------------------------------------------------------- --------- Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP yaitu dari : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Keterangan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------- - Surat; dan -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Keterangan terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------ --------- Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya; ---------------------------------- --------- Dari pengertian-pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila : ------------------------------------------------------------------------------------------------- • Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu; ---------------------------------- • Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu; ------------------------------------------------------------------------------------------------- • Dengan adanya perseuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya. ------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan telah diperiksa saksi-saksi, surat dan terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain : --------------------------- 1. Berdasarkan keterangan Saksi 1,2,3, dan 4 serta keterangan Terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwa INDRO SAPTONO adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang;------------------------------------------------------------ 2. Berdasarkan keterangan Saksi 1 dan 2 didapat petunjuk bahwa SPJ yang diserahkan tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek;------------- 3. Berdasarkan keterangan Saksi 1 didapat petunjuk bahwa laporan keuangan yang dibuat dengan jumlah nilai pengeluaran Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Berdasarkan keterangan Saksi 3 didapat petunjuk bahwa Saksi diberi tawaran untuk mendapatkan tender dalam proyek pengadaan kentang tersebut;----------------------------- 5. Berdasarkan keterangan Saksi 4 didapat petunjuk bahwa uang operasional proyek yang diberikan kepada Saksi hanya Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan yaitu Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------ 6. Berdasarkan keterangan Saksi 4 didapat petunjuk bahwa sisa uang Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk melakukan survey ke Australia dan India.---------------------------------------------------------------------------------- C. BARANG BUKTI --------------------------------------------------------------------------------------- Dalam perkara ini, barang buktinya berupa: • 1 buah flasdisk warna orange merk Toshiba kapasitas 4 GB dengan gantungan intermilan berisi file LPJ Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Proyek Pengadaan Kentang;----- • 1 buah nota pembelian mobil Toyota Altis warna hitam, Nomor Polisi AD 5023 AE dengan nomor rangka mesin MH35TL0047K645434, dan nomor mesin 5TL645257;------------------- • 1 lembar SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) No:085/BPP/2/2003;------------------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Danamon atas nama Indro Saptono dengan No. Rekening 0033434785;----------------------------------------------------------------------------------- • 1 lembar slip transfer Bank Danamon dengan No. Aplikasi 4664163;---------------------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Mandiri atas nama Robert Sumitro dengan No. Rekening 1420007108938;------------------------------------------------------------------------------ • 1 lembar cek Bank Jateng No. 2090463;--------------------------------------------------------------- • 1 lembar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Anggaran Dana No:025/BPP/2/2003;-------------- • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang asli;------------------------------------- • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang telah dipalsukan;---------------------- • 1 buah proposal proyek dari PT. Pangan Jaya Mandiri;--------------------------------------------- • 2 lembar SPD (Surat Perjalanan Dinas) ke Australia dan India;------------------------------------ • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 361/TUPEG-2/A-2/2000 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan atas nama Indro Saptono;-------------------------------------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 4942/KEP/KP.330/10/2002 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III-A dan IV-A Lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Indro Saptono.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Dilampirkan dalam berkas perkara.--------------------------------------------------------------------- Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.---------------------------------------- D. ANALISA FAKTA-FAKTA HUKUM DAN YURIDIS : ------------------------------------ -------- Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, sampailah kami pada pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu : ----------------------------------------------------- Kesatu: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------------------------------------------- ”Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu (1) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah)”. Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. Setiap orang 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana 4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan 5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pembahasan : • ”Setiap orang” Bahwa unsur ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum, termasuk didalamnya Terdakwa yang didalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga jelas bahwa Terdakwa adalah merupakan pelaku perbuatan tersebut, dan oleh karenanya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. • ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menguntungkan dirinya sendiri dengan jalan memakai uang sisa hasil proyek untuk kepentingannya sendiri. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. • ”Menyalahgunakan kewewenangan,kesempatan atau sarana” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangannya dengan merubah isi LPJ dan anggaran keuangan. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. • ” Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan yang dia pegang. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. • ”Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah merugikan keuangan Negara dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. DAN: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kedua: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------------------------------------------- “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”. Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” 2. “Dengan sengaja” 3. “Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu” 4. “Uang atau surat berharga” 5. “Yang disimpan karena jabatannya” Pembahasan : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,” Bahwa unsur ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum, termasuk didalamnya Terdakwa yang didalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga jelas bahwa Terdakwa adalah merupakan pelaku perbuatan tersebut, dan oleh karenanya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. “Dengan sengaja” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 3. “Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menggelapkan uang milik negara. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 4. “Uang atau surat berharga” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah membiarkan uang tersebut diambil oleh dirinya sendiri. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 5. “Yang disimpan karena jabatannya” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menggelapkan uang milik negara yang disimpan karena jabatan yang dia pegang. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. DAN: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ketiga: Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------------------------------- “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” 2. “Dengan sengaja” 3. “Memalsu” 4. “Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Pembahasan : 1. “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,” Bahwa unsur ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum, termasuk di dalamnya Terdakwa yang di dalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga jelas bahwa Terdakwa adalah merupakan pelaku perbuatan tersebut, dan oleh karenanya harus mempertanggungjawabkannya didepan hukum. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. “Dengan sengaja” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 3. “Memalsu” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah memalsu buku-buku yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu berupa pemalsuan Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 4. “Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang meliputi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah memalsu buku-buku yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu berupa pemalsuan Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. -------- Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami berkesimpulan bahwa benar Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga perbuatan Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. --------------------------------------------------------------- -------- Sebelum kami sampaikan pada tuntutan pidana atas diri Terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu : -------- HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : -------------------------------------------------------------------- - Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara. ------------------------------------------------ HAL-HAL YANG MERINGANKAN : --------------------------------------------------------------------- - Terdakwa sopan dalam persidangan; ------------------------------------------------------------------------ - Terdakwa belum pernah dihukum. --------------------------------------------------------------------------- -------- Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan. -------------------------------------------- -------------------------------------------------- M E N U N T U T ---------------------------------------------- Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Menyatakan terdakwa INDRO SAPTONO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan kumulatif; -------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRO SAPTONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun potong masa tahanan; ----------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;------------------------------------------------ 4. Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------------ • 1 buah flashdisk warna orange merk Toshiba kapasitas 4 GB dengan gantungan intermilan berisi file LPJ Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Proyek Pengadaan Kentang;- • 1 buah nota pembelian mobil Toyota Altis warna hitam, nomor polisi AD 5023 AE dengan nomor rangka mesin MH35TL0047K645434 dan nomor mesin 5TL645257;---------------- • 1 lembar SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) No:085/BPP/2/2003;----------------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Danamon atas nama Indro Saptono dengan No. Rekening 0033434785;------------------------------------------------------------------------------- • 1 lembar slip transfer Bank Danamon dengan No. Aplikasi 4664163;--------------------------- • 1 lembar print out rekening online Bank Mandiri atas nama Robert Sumitro dengan No. Rekening 1420007108938;-------------------------------------------------------------------------- • 1 lembar cek Bank Jateng No. 2090463;------------------------------------------------------------- • 1 lembar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Anggaran Dana No:025/BPP/2/2003;------------- • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang asli;------------------------------------ • 1 buah LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) proyek yang telah dipalsukan;-------------------- • 1 buah proposal proyek dari PT. Pangan Jaya Mandiri;-------------------------------------------- • 2 lembar SPD (Surat Perjalanan Dinas) ke Australia dan India;---------------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 361/TUPEG-2/A-2/2000 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan atas nama Indro Saptono;----------------------------------------------------- • 1 buah SK Menteri Pertanian No. 4942/KEP/KP.330/10/2002 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III-A dan IV-A Lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Indro Saptono.------------------------------------------------------------------------------------------ • Dilampirkan dalam berkas perkara.------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan agar Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini, Rabu, tanggal 30 Desember 2006. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Semarang, 27 Desember 2006 Jaksa Penuntut Umum, Fajar Istiqomah Shamad, S.H., M.H. AJUN JAKSA NIP.19780224. 200312. 1. 001. NURIL SYAFRIDA UMAMI, S.H., M.H. AJUN JAKSA NIP.19780319.200203.1.002