Senin, 07 Januari 2013

Dunia Ilmu Hukum

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara.: 209/Pid.B/2006/PN. Smg. A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama Lengkap : INDRO SAPTONO Tempat Lahir : Semarang Umur / Tanggal lahir : 46 tahun / 23 Mei 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jln. H.O.S. Cokroaminoto No.56 Semarang Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang) Pendidikan : Strata 2 (S-2) B. PENAHANAN 1. Penahanan oleh Penyidik di POLRESTA Semarang pada tanggal : 27 Juli 2006 s/d 15 Agustus 2006. 2. Perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di POLRESTA Semarang pada tanggal : 15 Agustus 2006 s/d 23 September 2006. 3. Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Semarang pada tanggal : 23 September 2006 s/d 12 Oktober 2006. 4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua P.N. Semarang di Rutan Semarang pada tanggal : 12 Oktober 2006 s/d 10 November 2006. C. DAKWAAN : KESATU ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa karena jabatannya dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang merangkap sebagai pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang yang jatuh masa temponya selama 3 tahun, menerima setoran awal dengan angsuran pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total tender sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);-------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO meminta kepada ROBERT SUMITRO untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar proses tender ini bisa dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri;--------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh ROBERT SUMITRO kepada rekening terdakwa INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 0033434785 guna kelancaran tender proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang selama 3 tahun;------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek ANGGI MARCELINA untuk mencairkan dana operasional proyek tersebut;------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memberi tahu kepada terdakwa INDRO SAPTONO mengenai pencairan dana senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003;------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirim uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening peruahaan ROBERT SUMITRO, yaitu PT. Pangan Jaya Mandiri pada Bank Mandiri kantor cabang Johar;--------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan kepada ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai total pengeluaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO, memindahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang dibuat oleh Terdakwa sendiri berdasarkan anggaran pelaksanaan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang.------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KEDUA ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa karena jabatannya dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001 terdakwa INDRO SAPTONO sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang;----------------------- - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001 terdakwa INDRO SAPTONO sebagai Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:------------------------------------------------------- 1. Menginterpretasikan, menganalisis, dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik, kemudian direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan kebijakan organisasi/lembaga.------------------------------------- 2. Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan publik.---------------------------------------------------------------------------------- 3. Mengevaluasi program-program organisasi khususnya yang berkaitan dengan publik.------------------------------------------------------------------------ - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang merangkap sebagai pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang yang jatuh masa temponya selama 3 tahun, menerima setoran awal dengan angsuran pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total tender sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);-------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO meminta kepada ROBERT SUMITRO untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar proses tender ini bisa dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri;--------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh ROBERT SUMITRO kepada rekening terdakwa INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 0033434785 guna kelancaran tender proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang selama 3 tahun;------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pimpinan proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek ANGGI MARCELINA untuk mencairkan dana operasional proyek tersebut;------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memberi tahu kepada terdakwa INDRO SAPTONO mengenai pencairan dana senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003;------------------------ - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirim uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening peruahaan ROBERT SUMITRO, yaitu PT. Pangan Jaya Mandiri pada Bank Mandiri kantor cabang Johar;--------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan kepada ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai total pengeluaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO, memindahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang dibuat oleh Terdakwa sendiri berdasarkan anggaran pelaksanaan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang. ----------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KETIGA ----------- Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2003 sekiranya pada pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sementara waktu pada tahun 2003 yaitu selaku Kepala Bagian Humas di Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 361/TUPEG-2/A.2/2001 tanggal 4 Januari 2001, bertempat dikantor Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang Jalan Garuda No.1 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan dan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2003, terdakwa INDRO SAPTONO telah melakukan kesepakatan transaksi kemenangan tender di Jalan Garuda No.1 Semarang untuk kemenangan tender PT. Pangan Jaya Mandiri;----------------------- - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO mengatakan secara langsung kepada ROBERT SUMITRO selaku direktur dari PT. Pangan Jaya Mandiri untuk memberikan setoran awal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai total proyek yang ditenderkan, yaitu senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) agar tender bisa dimenangkan PT. Pangan Jaya Mandiri;---------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Januari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO telah menerima uang sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikirim ROBERT SUMITRO ke rekening milik INDRO SAPTONO melalui Bank Danamon cabang Pandanarang, Semarang dengan Nomor Rekening 201.0033434785 dengan tujuan sebagai uang muka untuk memuluskan proses tender;------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 20 Januari 2003 proses tender yang diadakan di gedung Badan Pertanian dan Pangan Kota Semarang yang dipimpin langsung oleh terdakwa INDRO SAPTONO hasilnya dimenangkan oleh PT. Pangan Jaya Mandiri;---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO selaku pemimpin proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang memerintahkan melalui memo kepada bendahara proyek pengadaan kentang untuk pusat grosir Kota Semarang ANGGI MARCELINA untuk melakukan pencairkan dana operasional proyek tersebut di Bagian Keuangan yang di jabat oleh IMAM ANTONO;---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 10 Februari 2003 IMAM ANTONO menyetujui SPJ Nomor : 025/BPP/2/2003 yang diajukan oleh ANGGI MARCELINA yang tidak dilengkapi dengan berkas administrasi perusahaan dan proposal proyek kemudian menerbitkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);--------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2003 ANGGI MARCELINA telah melakukan pencairan dana berdasarkan SPMU Nomor : 085/BPP/2/2003 tertanggal 10 Februari 2003 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menggunakan cek melalui Bank Jateng Cabang Semarang;---------------------------- - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO mengirimkan uang senilai Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening perusahaan ROBERT SUMITRO melalui Bank Mandiri kantor Cabang Johar; ---- - Bahwa pada tanggal 22 Februari 2003 terdakwa INDRO SAPTONO memerintahkan ANGGI MARCELINA selaku bendahara proyek untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tender proyek dengan nilai pengeluaran total Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan laporan perjalanan hasil survey ke Australia dan India sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); - Bahwa terdakwa INDRO SAPTONO memindahkan laporan yang telah dibuat oleh ANGGI MARCELINA ke dalam laporan anggaran baru yang ia buat sendiri berdasarkan anggaran pelaksanan proyek yang telah disetujui oleh DPRD Semarang;-------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa INDRO SAPTONO, Badan Pertanian dan Pangan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semarang, 8 November 2006 JAKSA PENUNTUT UMUM Fajar Istiqomah Shamad, S.H., M.H. JAKSA MUDA PRATAMA NIP.198004122003122002 DIRA OKTAV PARADITA, S.H., M.H. JAKSA MUDA PRATAMA NIP.198004122003122003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar