Senin, 07 Januari 2013

Contoh Eksepsi

JEFFRI MARTHIN & PARTNERS LAW OFFICE Jl. Beruang Raya no.46 Gayamsari SEMARANG Telp. (024) 330 141 E-mail : jeffrilawoffice@yahoo.com (EKSEPSI) TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM Perkara Pidana Nomor : 209/Pid.B/2006/PN.Smg. ATAS NAMA TERDAKWA : INDRO SAPTONO Yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan : Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim Yang Kami Hormati, Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan Pengunjung Sidang sekalian. Kami JEFFRI MARTHIN, S.H. dan KURNIA HAPSARI, S.H., keduanya adalah Advokat dari INDRO SAPTONO yang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Juli 2006, pada kesempatan ini akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada sidang hari Rabu 18 November 2006. Setelah mendengar uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami selaku Advokat menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan nota keberatan/eksepsi atas Perkara pidana Nomor : 209/Pid.B/2006/PN.Smg. sebagai berikut: Dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa Terdakwa atau Advokat diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi/keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan dan dibacakan di muka sidang menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing. (du choc des opinions jaillit la verite). Oleh karena itu apabila kami sebagai Advokat mengajuan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi Terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan selalu bersikap teliti. Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara: 209/Pid.B/2006/PN.Smg. yang telah disidangkan pada hari Rabu tanggal 18 November 2006, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan dalam dakwaan kumulatif : 1. Bahwa dalam surat dakwaan, pasal yang di dakwakan tidak tepat; 2. Bahwa di dalam surat dakwaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sudah kadaluarsa. Hal ini berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP tentang syarat-syarat materiil surat dakwaan. Sesuai dengan bunyi pasal 143 ayat 2 huruf b: “Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.” Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Jelas Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik baiknya. Bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur. Terlihat dalam dakwaan kesatu, kedua, maupun ketiga dengan dipergunakannya kata setidak-tidaknya dalam menentukan locus dan tempus delicti hal ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menetapkan locus dan tempus delicti padahal locus dan tempus delicti adalah syarat materiil dakwaan yang apabila tidak disusun dengan cermat dan jelas dan dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan tidak menguraikan secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian/ peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dan dalam dakwaan kedua seharusnya pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak diterapkan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga unsur-unsur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memenuhi tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa. Hal tersebut menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur libel). Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara: 209/Pid.B/2006/PN.Smg. tertanggal 8 November 2006 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP. Maka berdasarkan uraian – uraian diatas, kami memohon agar Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima eksepsi Terdakwa seluruhnya. 2. Menyatakan surat dakwaan yang disusun dengan Nomor Registrasi Perkara: 209/Pid.B/2006/PN.Smg. tertanggal 8 November 2006 batal demi hukum sesuai dengan pasal 143 ayat 3 KUHAP. 3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Demikianlah eksepsi atau keberatan ini kami ajukan pada persidangan hari ini, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim diucapkan terima kasih. Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu memberkahi kita semua. Semarang, 21 November 2006 Hormat kami, Advokat Terdakwa FAJAR ISTIQOMAH SHAMAD, S.H. KURNIA HAPSARI, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar